Berhubungan Intim Dengan Boneka Seks, Apakah Sama Dengan Berzina?



Hasrat manusia dalam memuaskan segala keinginannya memang tidak pernah ada ujungnya, termasuk dalam soal pemenuhan kebutuhan biologis.
Setelah video por*no, kini muncul boneka se*ks atau robot se*ks yang diciptakan untuk memuaskan nafsu birahi.
Sejak diciptakan pada abad 17 lalu oleh seorang pelaut Belanda, dan kemudian diperjualbelikan oleh orang Jepang, kehadiran Dutch Wives –sebutan orang Jepang untuk boneka se*ks- menjadi polemik dan kontroversi.
Banyak pihak yang menolak gagasan berhubungan intim dengan robot se*ks, hal itu terkait dengan keyakinannya terhadap agama.
Namun pihak lainnya mengklaim boneka se*ks lebih aman dibandingkan dengan berselingkuh yang berpotensi mengakibatkan kehamilan.
Namun, bagaimana pandangan Islam soal berhubungan dengan boneka se*ks? Apakah termasuk berzina?
Dalam sebuah jurnal riset berjudul ‘Implikasi Etis dan Legal Robot Se*ks dalam Perspektif Islam’ yang ditulis oleh mahasiswa Sultan Isris Education University, Malaysia, penulis menyatakan berhubungan se*ks dengan robot/boneka termasuk ilegal atau melanggar aturan Islam karena masuk ke dalam kategori perzinaan.
Seperti diketahui, zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.
Hukum berhubungan dengan boneka se*ks ini dikaitkan dengan penggunaan mainan se*ks lainnya yang mungkin bisa disamakan dengan melakukan masturbasi.
Perbuatan pemuasan se*ks dengan cara seperti ini dinyatakan sebagai dosa sebagaimana dicantumkan pada Al-Quran Surat Al-Mu’minun ayat 5-7.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ () إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ () فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Mu’minuun: 5-7)
Dalam jurnal, sang penulis menyimpulkan bahwa hubungan seksual dengan robot se*ks dalam Islam merupakan perbuatan kriminal yang harus mendapatkan hukuman.
Menurut penulis, perbuatan kriminal dalam Islam sendiri berarti perbuatan yang tidak etis, irasional, dan tidak dapat diterima di masyarakat. Ia menganggap masyarakat yang rasional tidak akan bisa menerima perilaku seperti bercinta dengan robot se*ks.
Oleh karena itu, peneliti mengaitkan antara perilaku berhubungan se*ks bersama robot dengan hubungan sesama jenis alias homose*ksual atau bersetubuh dengan binatang, yang dianggap tidak normal dan tidak bisa diterima masyarakat.
“Ini karena melakukan hubungan se*ksual dengan robot merupakan perilaku yang tidak etis, tidak bermoral, tidak berbudaya, menjatuhkan institusi pernikahan dan tidak menghormati keberadaan manusia,” tulisnya dalam jurnal.
Untuk hukuman terhadap pelaku kriminal, Islam berpegang teguh pada Al-Quran dan hadits. Hukuman bagi pelaku perzinaan akan diberikan hukuman rajam atau siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nur: 2)
Namun, dalam Islam juga terdapat yang namanya Tazir atau hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al Quran dan hadits.
Ilmuwan mengaitkan ini dengan hukum Sadd al Dhara’i yang berarti mengantisipasi hal buruk dan Ijtihad yang berarti usaha seseorang untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam al-Qur’an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Dengan kata lain, ada prioritas hukuman kriminal berdasarkan hukum Islam untuk melindungi masyarakat yang tertera dalam Undang-undang negara untuk melindungi masyarakat dari kekacauan.
Para ulama bahkan memiliki pandangan yang berbeda tentang hukuman bagi para kriminal.
Menurut Ibnu Taimiyyah, Ibnu Al-Qayyim, dan beberapa murid Imam Malik, hukuman mati tidak pantas diberikan kepada seorang kriminal.
Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbal berpandangan bahwa hukuman mati dapat diberikan kepada pelaku kriminal yang bersalah atas dugaan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Melihat perbedaan tersebut, peneliti menyimpulkan bahwa hukuman yang bisa diberikan kepada pezinah seperti pengguna robot se*ks bisa menerima dan tidak menerima hukuman rajam dan mati tergantung kepada keputusan hakim yang paling adil. Dengan catatan, hukuman tersebut harus dapat memberikan efek jera.
“Karena ini akan membuat orang-orang menghindari perbuatan seperti itu dan menjadikannya pelajaran. Penelitian ini menyetujui kedua pendapat bahwa hakim diberikan wewenang untuk menentukan hukuman jera setelah mempertimbangkan semua yang harus dipertimbangkan,” tulis jurnal tersebut.
Meski manusia memiliki hak untuk membeli, memiliki properti dan melakukan apapun dengan properti yang ia dapatkan dengan cara yang benar, namun tetap ada batasan bagaimana cara menggunakan properti tersebut.
“Kepercayaan dan sebagainya akan dipertanggungjawabkan di akhirat, oleh karena itu hati nurani dan rasionalitas harus dimiliki oleh pemilik robot dalam memanfaatkan teknologi robot,” tegas penulis jurnal.
Sumber: islampos.com

Related Posts

0 Response to "Berhubungan Intim Dengan Boneka Seks, Apakah Sama Dengan Berzina?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel