Hukum Suami Menolak Hubungan Badan dengan Istri?

Dalam Rumah tangga Seorang istri juga memiliki hak yang sama seperti suami. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Sorang Ustazah Herlini Amran dalam buku Fikih Wanita menjelaskan. Menurutnya, saat pernikahan maka ada hak dan kewajiban dari suami dan istri. Suami diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan istrinya.
Kata Ustazah Herlini kebutuhan istri, bukan hanya dari segi pemenuhan lahiriah, seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain. Tapi, juga pemenuhan kebutuhan baitiniah, seperti rasa sayang sampai hubungan biologis yang menentramkan. Allah SWT berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Ustazah Herlini menyimpulkan suami akan berdosa jika tidak melaksanakan kewajiban yang merupakan hak istri, salah satunya soal hubungan biologis.
Melakukan hubungan badan dengan istri adalah bentuk nafkah batin dari suami. Artinya, suami berkewajiban memberikan nafkah batin, seperti halnya nafkah berupa materi.
Jumhur ulama, mewajibkan pemberian nafkah batin terhadap istri. Jika ia tidak melakukannya maka hukumnya berdosa. Jika suami dalam kondisi tidak mampu maka hukum asalnya dikembalikan kepada tidak mampu melaksanakan kewajiban.
Kalau seorang istri boleh menolak berhubungan badan karena berdasarkan uzur syar’i, suami juga memiliki uzur yang sama dalam pemenuhan nafkah batin ini. Kalau suami sakit atau lelah maka ia bisa menolak ajakan istrinya.
Sesibuk apa pun seorang suami baik ibadah, bekerja, atau berjihad tidak boleh membuatnya lalai dalam melayani istrinya. Ustazah Herlini memberi contoh kisah tentang istri Amr bin Ash RA yang mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW. Amr bin Ash RA tidak mendekati istrinya karena sibuk puasa pada siang hari dan sholat tahajud pada malam hari.
Mendengar akan hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kau lakukan lagi. Berpuasalah dan berbukalah, serta sholat malamlah dan tidurlah. Sesungguhnya, tubuhmu memiliki hak, matamu memiliki hak, dan istrimu memiliki hak.”
0 Response to "Hukum Suami Menolak Hubungan Badan dengan Istri?"
Posting Komentar