Pasangan Suami-Istri Dianggap Berzina Sepanjang Pernikahannya Jika Lakukan Hal Sepele Ini



Ada dua pendapat tentang menikahi wanita hamil diluar nikah, ada pendapat yang membolehkan, ada yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Ini pendapat yang mengharamkan nikah saat wanita sedang hamil:
Perkawinan seperti ini, sekarang memang sudah biasa karena keluarga biasanya memilih jalan untuk menutui aib. Bila ketahuan anaknya “hamil diluar nikah”, cepat-cepat dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina sampai kapan pun.
Persoalan ini telah diajukan kepada seorang Imam, dimana banyak persoalan lain timbul dari persoalan pokok tersebut. Saya bagikan disini karena ini amat penting:
Pasangan suami isteri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka, jika:
Pertanyaan 1:Apa langkah yang sebaiknya ditempuh bagi seorang gadis yang belum menikah namun sudah hamil di luar nikah?
Jawaban:Gadis itu tidak boleh dinikahi hingga bayi yang dikandung itu lahir.
Pertanyaan 2:Jika lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis tersebut, bolehkah mereka menikah?
Jawaban:Tidak. Mereka tidak boleh menikah sehingga bayi itu dilahirkan.
Pertanyaan 3:Adakah pernikahannya itu sah jika mereka menikah?
Jawaban:Tidak. Pernikahannya itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun lelaki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
Pertanyaan 4:Jika mereka terlanjur menikah, apa yang seharusnya mereka perbuat?
Jawaban:Mereka berdua harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu bayinya lahir terlebih dahulu. Setelah itu barulah mereka boleh menikah lagi secara sah.
Pertanyaan 5:Lalu bagaimana status pernikahan mereka berdua?
Jawaban:Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah.
Pertanyaan 6:Hak apa yang dimiliki seorang anak luar nikah?
Jawaban:Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu TIDAK BERHAK untuk menuntut apa-apa kepada ayahnya.
Pertanyaan 7:Jika hukum Islam mengatakan bahwa lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu bermakna dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
Jawaban:Iya. Dia tidak boleh menjadi mahram.
Pertanyaan 8:Jika seorang lelaki muslim dan seorang wanita muslim (atau bukan Muslim) ingin  menikah setelah kejadian “hamil diluar nikah”, apa tindakan yang seharusnya ditempuh oleh mereka berdua?
Jawaban:Mereka harus tinggal terpisah untuk sementara waktu dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka melangsungkan akan nikah.
Pertanyaan 9:Jika saya kenal/tahu seseorang (seperti teman) dalam keadaan seperti ini, apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik mendiamkannya saja?
Jawaban:Anda wajib memberitahu, karena itu sebahagian tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk memperbaiki keadaan mereka, kalau tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah dan itu adalah anak-anak yang tidak sah.
Kesimpulan
Ibu bapa, saudara-saudara sekalian yang tahu akan keadaan tersebut tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan perkawinan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung azab dan siksaan di dunia atau pun diakhirat.
Sumber: surga-islami

Related Posts

0 Response to "Pasangan Suami-Istri Dianggap Berzina Sepanjang Pernikahannya Jika Lakukan Hal Sepele Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel