KB Alami Bagi Suami-Istri Dengan Cara Dikeluarkan Diluar, Bolehkah?

Bagi sepasang suami istri, melakukan hubungan intim merupakan sebuah keharusan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan sek*sual.
Disamping itu, ia juga sebagai cara agar keduanya dapat memiliki keturunan. Namun, saat menjalani pernikahan, ada kalanya suami istri tidak ingin terlalu cepat memiliki keturunan.
Mereka ingin mengatur masa kelahiran anak agar punya jarak yang tidak terlalu dekat antara satu anak dengan anak lainnya.
Benyak cara untuk mengatur agar tidak punya keturunan yang salah satunya adalah ‘azl, atau dapat disebut “KB alami”.
Caranya yaitu mengeluarkan sperma disaat klimaks diluar vag1na. Namun kita sebagai orang muslim patut mencari tahu apakah cara ini diperbolehkan atau tidak.
Para ulama’ sepakat bahwa ‘azl (mengeluarkan sperma diluar vag1na) hukumnya makruh jika tidak atas dasar ijin istri.
Namun jika istri memperbolehkan dan merelakan maka sah-sah saja dan diperbolehkan. Karena istri punya hak untuk memiliki anak yang tidak boleh ditunda atau dicegah tanpa kerelaannya.
Kebolehan melakukan KB alami dengan cara ini didasarkan pada perkataan Jabir ”Dulu dizaman Rasulullah, kami melakukan ‘azl dan ayat a-Qur’an turun (mengenai hal itu)”.
Ada riwayat lain dari Imam Muslim dan Imam Bukhari “Dulu dizaman Rasulullah, kami melakukan ‘azl dan hal itu sampai pada beliau, namun beliau tidak melarangnya”.
Sedangkan hukum makruhnya melakukan KB alami ini didasarkan pada hadis riwayat Judzamah binti al-asadiyah berikut:
حضرت رسو ل الله صلى الله عليه وسلم في اناس وهو يقول: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلا يَضُرُّ أَوْلادَهُمْ شيئا. ثم سألوه عن العزل، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ذلك الوأد الخفي. وهي: وإذا الموؤودة سئلت.
“Saya menghadiri Rasulullah ketika beliau berada ditengah-tengah manusia seraya berkata: sungguh saya berkeinginan untuk melarang al-ghilah,(menggauli yang sedaang menyusui) kemudian saya melihat keadaan orang-orang Romawi dan Persia ternyata mereka melakukan al-ghilah dan tidak membahayakan anak-anak mereka sedikitpun. Kemudian para sahabat bertanya pada Rasulullah tentang ‘azl lantas beliau menjawab, itu merupakan al-wa’du (mengubur anak hidup-hidup) yang tersembunyi. Yaitu tatkala anak yang dikubur hidup-hidup ditanya”
Ulama’ muta’akkhirin (generasi) dari kalangan hanafiyah menyebutkan beberapa alasan yang dapat memperbolehkan KB alami dengan cara ‘azl tanpa ijin istri.
Salah satunya sedang dalam perjalanan jauh didalam area peperangan, sementara suami ingin berhubungan intim dengan istrinya yang ikut dalam perjalanannya.
Jika tidak pakek KB alami model ini dengan tanpa izin istri tentunya nanti akan berakibat tidak baik pada keselamatan anak yang akan dikandunya.
Selanjutnya, melakukan KB alami model ini tanpa seizin istri yang berakhllak buruk.
Disaat ingin menceraikannya lalu ia ingin bersenggama dengan hasrat yang memuncak dan melakukan KB alami model ini agar tidak terjadi kehamilan yang tentunya akan berakibat tidak baik pada istri dan anaknya.
Intinya, dapat disimpulkan bahwa KB alami dengan model ini yang dilakukan baik berdasarkan keinginan istri atau tidak sama sekali bukan perkara yang diharamkan dalam islam asalkan tidak ada tujuan buruk dan yang semakna.
Hanya saja, jika hal itu dilakukan bukan berdasarkan kerelaan istri hukumnya dimakruhakan.
Sumber: bincangsyariah.com
0 Response to "KB Alami Bagi Suami-Istri Dengan Cara Dikeluarkan Diluar, Bolehkah?"
Posting Komentar