Bejat, Mertua Setubuhi Menantu yang Masih di Bawah Umur

Bejat, Mertua Setubuhi Menantu yang Masih di Bawah Umur

Merdeka.com - Seorang mertua bernama I Made Yusa (54) alias De Onte dengan tega menyetubuhi menantunya sendiri yang masih di bawah umur berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun.
"Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah. Korban merupakan anak mantu pelaku," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu (1/6).
Terungkapnya, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap korban berawal dari laporan ibu korban yang berinisial NKW (42). Peristiwa itu, terjadi pada Rabu 29 April 2020 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Saat itu, di rumah pelaku yang beralamat di Denpasar Selatan, Bali. Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur dan tidak dikunci. Kemudian pelaku langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban.
"Sehingga korban tidak bisa melawan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali," imbuh Iptu Sukandi.
Lewat peristiwa itu, esoknya Kamis April 2020, korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya dan pada tanggal 28 Juni 2020, ibu dan korbannya langsung melaporkannya Polresta Denpasar.
Berdasarkan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi di TKP dan menangkap pelaku pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 Wita di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, kain satin warna biru dongker motif batik milik pelaku, celana dalam warna ungu, celana pendek warna biru dan baju milik korban.
Iptu Sukadi juga menyampaikan, bahwa korban dan anak pelaku menikah di bawah umur dan untuk motifnya pelaku pihak kepolisian masih mendalaminya.
"Masih didalami Direskrim Polresta Denpasar," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang RI, nomor 17, tahun 2015 , tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1, tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. [rhm]

Related Posts

0 Response to "Bejat, Mertua Setubuhi Menantu yang Masih di Bawah Umur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel