Di Bengkayang Kalbar, Ada Kakak Tega Cabuli Adik Kandung Sebanyak 10 Kali

Di Bengkayang Kalbar, Ada Kakak Tega Cabuli Adik Kandung Sebanyak 10 Kali

Merdeka.com - Penyidik Polres Bengkayang, Kalimantan Barat amankan seorang pria bernama Ands (20) atas dugaan persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Parahnya, aksi itu dilakukan kepada adik kandungnya sendiri berinisial NS (15).
Kasubag Humas Polres Bengkayang Iptu Ananda Gunawan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan menangkap pelaku.
"Untuk diamankan tanggal 30 april 2020, di rumah korban sama Polsek Ledo yang tangkap ya," katanya kepada merdeka.com, Selasa (7/7).
Gunawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Januari lalu hingga Meret. Di mana aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari 10 kali.
"(Aksi pencabulan) Benar pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020. Seingat korban lebih dari 10 kali tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, di rumah," katanya.
Saat itu, tersangka berawal dari mengusapkan badan korban serta mencumbunya. "Saat itu tersangka sembari mengatakan kepada korban 'Abang saya sama N, abang nggak bisa jauh dari N'. Tetapi korban diam dan setelah itu tersangka mengatakan lagi 'N saya nggak sama abang' dan korban pun menganggukan kepalanya," katanya.
Di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan aksi sekitar pukul 23.00 Wib. Saat itu tersangka membangunkan korban yang sedang tertidur di kamarnya hingga terbangun.
"Dan tersangka langsung membuka celana korban setelah itu korban mengatakan 'Nggak boleh' lalu tersangka bilang 'Tidak apa-apa kalau dua beradik tidak masalah kecuali sama orang lain'. Dan korban hanya diam dan setelah itu tersangka membuka lagi celana korban dan korban bilang 'Nanti saya hamil' kemudian tersangka bilang 'Kalau saudara tidak akan hamil'," jelasnya.
Akhirnya, perbuatan yang dilarang itu terjadi. Korban pun mengeluarkan spermanya ke dalam dan kejadian ini terus berulang hingga kurang lebih 10 kali.
"Untuk kejadian yang kedua korban sampai seterus nya untuk waktu korban lupa dan selalu melakukan di kamar korban. Untuk persetubuhan terakhir sekira bulan Maret 2020, sekitar pukul 22.00 Wib. Korban sedang tidur di kamar dan tersangka masuk ke kamar korban langsung baring di samping korban dengan membelai dan mengatakan 'Ayok' korban bilang 'Nggak' tetapi tersangka memaksa korban sembari mengatakan 'Ayok lah sebentar aja'," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D, Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76 E, Pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. [rhm]

Related Posts

0 Response to "Di Bengkayang Kalbar, Ada Kakak Tega Cabuli Adik Kandung Sebanyak 10 Kali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel