Diancam Disantet, Bocah SMP Diperkosa Kakeknya Selama 4 Tahun

Diancam Disantet, Bocah SMP Diperkosa Kakeknya Selama 4 Tahun

Merdeka.com - Lelaki paruh baya, Syafei (60) nekat memperkosa cucunya sendiri yang masih duduk di bangku SMP berinisial KR (15) selama empat tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam akan disantet sehingga membuat korban takut.
Lama menahan malu dan tersiksa, korban menceritakan pengalamannya ke keluarga dan akhirnya melapor ke polisi. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Kertapati Palembang.
Perkosaan pertama terjadi di rumah korban di salah satu kelurahan di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada 2015. Ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas lima SD. Sedangkan kejadian terakhir di tempat yang sama Desember 2019.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban pulang sekolah dan saat orangtuanya tak ada di rumah. Pelaku yang merupakan adik nenek korban tinggal bersama dengannya di rumah itu.
Agar tidak dicurigai tetangga dengan teriakan dan perlawanan korban, pelaku mengeraskan volume televisi di ruang tamu. Tersangka memperkosa cucunya itu berkali-kali ketika rumah sepi.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara mengungkapkan, setiap usai memperkosa, tersangka mengancam korban akan disantet jika menceritakan kepada orang lain. Hal itu membuat korban tak bisa melawan meski tak terima kerap dicabuli tersangka.
"Tersangka mengancam menyantet, korban ketakutan dan perkosaan terus terjadi berulang-ulang sejak korban kelas lima SD sampai kelas tiga SMP," ungkap Roby, Senin (13/7).
Dikatakannya, keberanian korban bercerita ketika tersangka pulang ke rumahnya di Palembang dan sakit sejak akhir tahun lalu. Merasa aman, korban mengadukan pengalamannya sehingga keluarga memilih ke jalur hukum agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita jemput di rumahnya setelah menerima laporan, korban juga sudah dilakukan visum," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan beberapa seragam sekolah dan pakaian dalam korban.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Kami akan kenakan sanksi maksimal karena kejadian itu membuat korban trauma," tegasnya. [rnd]

Related Posts

0 Response to "Diancam Disantet, Bocah SMP Diperkosa Kakeknya Selama 4 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel