Kades di Garut Korupsi Rp400 Juta untuk Hidupi 2 Istri
Hidupi 2 istri sampai nekat korupsi
Seorang kepala desa di Garut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak penipuan. Kepala desa itu sejak tahun 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru beberapa hari lalu, tersangka resmi ditahan. Diketahui kades tersebut korupsi dana desa hingga Rp400 juta untuk menghidupi kedua istrinya.
1.Korupsi untuk hidupi 2 istri
Dilansir dari Merdeka.com, Jumat (20/03/20), Kejaksaan Negeri Garut menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bayongbong karena diketahui melakukan tindakan korupsi uang dana desa. Jumlah uang dana desa yang dikorupsi sekitar Rp400 juta.
Kades Karyajaya berinisial E itu diketahui memakai dana desa untuk menghidupi kedua istrinya. Tak hanya itu, E juga melakukan tindak penipuan. E korupsi dana desa sejak tahun 2017 silam namun baru terungkap tahun lalu.
2.Palsukan laporan pertanggungjawaban
E yang sudah menjadi tersangka sejak tahun lalu ini selalu mangkir dari pemeriksaan. Hingga akhirnya ia dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Garut. Dalam melancarkan aksinya, E memalsukan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan dan berhasil mengantongi Rp400 juta dari dana desa sebesar Rp1,2 miliar.
3.Temukan kegiatan fiktif
Kasus korupsi E ini terbongkar saat pihak kecamatan menegur E mengenai pembangunan jalan. Lantas Inspektorat Kabupaten Garut menemukan adanya kegiatan fiktif hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.
Kini E telah mendekam di penjara. Ia dijerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
sumber: line.today.me
0 Response to "Kades di Garut Korupsi Rp400 Juta untuk Hidupi 2 Istri"
Posting Komentar