Mulai Besok Warga Harus Kantongi Surat Bebas Covid-19 Saat Keluar-Masuk Makassar

Warga yang hendak keluar dan masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
Kebijakan pembatasan wilayah mulai diterapkan pada Minggu (12/7/2020) besok.
“Tadinya akan diberlakukan pada Sabtu hari ini (11/7/2020), tapi kita undur dan menjadi hari Minggu,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, saat dikonfirmasi.
Pemberlakuan pembatasan wilayah sengaja mundur karena untuk mematangkan persiapan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020. Masyarakat pun diminta siap mematuhi aturan tersebut saat sudah resmi diterapkan.
Menurut dia, tujuan dari kebijakan ini untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19. Apalagi Kota Makassar merupakan episentrum penularan virus corona di Sulsel.
Rudy mengatakan, ada sejumlah orang yang masuk dalam pengecualian aturan pembatasan wilayah ini, di antaranya para pekerja yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk Kota Makassar.
“Kita tidak ingin membatasi pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Mereka seperti pegawai-pegawai swasta, pedagang, buruh, pekerja dan pedagang sayur,” ujarnya.
Dia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya perlu memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Kota Makassar agar bisa masuk ke daerah tersebut.
Sumber: inews.id
0 Response to "Mulai Besok Warga Harus Kantongi Surat Bebas Covid-19 Saat Keluar-Masuk Makassar"
Posting Komentar