Didenda Rp 1,89 M, Pria Madura Pembu*nuh Gadis Dayak Juga Teranc4m Hukuman M4ti

 


JAKARTA, REQnews - M Munawir (21), yang ditangkap karena membunuh gadis keturunan Dayak, Medelin (20), terancam hukuman mati. Selain itu, pria keturunan Madura itu juga dikenai sanksi adat berupa denda sebesar Rp 1,89 miliar.

Tersangka Munawir dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. "(Dijerat) pasal pembunuhan berencana," kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 10 Februari 2021.

Munawir membunuh Medelin karena ditolak saat mengajak bersetubuh beberapa kali. Akibatnya, pelaku dendam hingga akhirnya melakukan pembunuhan. Munawir mengajak Medelin bersetubuh karena telah meminjamkan uang Rp 2 juta kepada korban pada Minggu, 17 Januari 2021. Setelah ditolak, tersangka berjanji memberi Rp 600 ribu namun dengan syarat bersetubuh.

Medelin lalu dijemput Munawir dan dibawa ke rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongtok, Kutai Barat. Pembunuhan lalu terjadi pada Senin, 1 Februari 2021. "(Pasal pembunuhan berencana disangkakan) karena memang satu minggu mau diajak ketemu lagi, ada upaya menyiapkan pisau dan sebagainya untuk melukai atau membunuh," ujar AKBP Irwan.

Pasal 340 berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'. Sementara Pasal 338 berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain diproses di kepolisian, Munawir dikenai sanksi adat berupa denda. Hal ini diputuskan setelah Lembaga Adat Besar Kutai Barat menyatakan Munawir bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Munawir melanggar Hukum Adat Bolitn Mate Namar Uman (Bolitn Mate Pusit Daya).

Sanksi adat Rp 1,89 miliar itu terdiri dari sanksi adat 4120 Antakng atau sebesar Rp 1,848 miliar dan biaya acara Adat Kematian Paramp Api dan Kenyau Etus Asakng sebesar Rp 250 juta. Sanksi ini diminta dipenuhi paling lama 6 bulan. Munawir diminta membayarkan denda adat tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 4 Agustus 2021.



Related Posts

0 Response to "Didenda Rp 1,89 M, Pria Madura Pembu*nuh Gadis Dayak Juga Teranc4m Hukuman M4ti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel