BU GURU BERCINTA Di Depan Siswi SMK Berujung Hubungan Terlarang Bertiga, Ini 7 Faktanya
SURYA.CO.ID - Seorang oknum guru tega menjebak siswinya sendiri untuk bercinta bertiga dengan pacarnya.
Adalah Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), oknum bu guru yang mengajak anak didiknya sendiri, V (15) untuk berbuat tak senonoh.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengajak V untuk bercinta dengan kekasih gelapnya, AA Putu Wartayasa (36)
Di lansir dari Tribun Bali dari sejumlah artikel berikut fakta-fakta bu guru ajak siswinya sendiri untuk bercinta bertiga
.
1. Diiming-imingi Baju Baru dan Pulsa
Peristiwa yang merenggut keperawanan siswi SMK tersebut terjadi pada Sabtu (26/10), di kamar indekos di Jalan Shadewa Singaraja, Bali.
Modus yang dilakukan bu guru bersangkutan yakni dengan mengiming-imingi baju baru dan pulsa kepada korban, V.
Karena yang mengajak gurunya sendiri, siswi SMK tersebut akhirnya mau untuk diajak ke kos gurunya.
Sementara di kamar kosnya, sudah menanti sang pacar, AA Putu Wartayasa untuk mengeksekusi korban.
"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya diajak ke kosan gurunya untuk dibelikan baju. Akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya pada Kamis (7/11/2019).
2. Sesampainya di Kamar Kos
Sesampainya di kamar kos, AA Putu Wartayasa sudah menanti kedatangan sang pacar dan korbannya.
Mulanya Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengenalkan kekasihnya kepada korban.
Hingga akhirnya terjadilah hubungan badan antara bu guru dan pacarnya.
Saat adegan tersebut terjadi, korban dipaksa untuk duduk di kasur dan melihat aksi tak senonoh gurunya sendiri.
Pelaku AA Putu Wartayasa kemudian menggerayangi korban dan terjadilah hubungan badan bertiga.
“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.
Perbuatan tak pantas itu pun sempat membuat sekolah korban heboh. Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11).
3. Terinspirasi Film Panas, Awalnya Hanya Becanda
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku AA Putu Wartayasa, mulanya ia hanya becanda akan hal tersebut.
Pelaku diketahui bekerja sebagai pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.
Awalnya, AA Putu Wartayasa becanda mengirimkan video panas hubungan badan bertiga kepada kekasih gelapnya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih.
Dari situlah, bu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih berinisiatif mengajak salah satu siswinya untuk berhubungan badan bertiga.
"Saya terobsesi dari video." katanya.
AA Putu Wartayasa sendiri diketahui telah berkeluarga, dan hubungannya dengan oknum bu guru tersebut hanya sebatas pacaran.
"Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga.Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," akunya.
3. Pengakuan Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih
Di sisi lain, Ni Made Sri Novi Darmaningsih mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.
Ia pun menuturkan jika dirinya ingin mencoba hal baru meski sempat cekcok karena video panas yang dikirimkan pacarnya.
“Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan (hubungan badan bertiga). Karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu,” kata Darmaningsih.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11).
4. Penangkapan Kedua Pelaku
Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
5. Sanksi Hukum Menanti
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
6. AA Putu Wartayasa Dimata Atasan
AA Putu Wartayasa yang merupakan salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng.
Kepala BKPSM Buleleng,Gede Wisnawa yang mengetahui kasus tersebut mengaku sangat terkejut dengan perilaku bawahannya.
Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11).
7. Terancam Dipecat
Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi. Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya
0 Response to "BU GURU BERCINTA Di Depan Siswi SMK Berujung Hubungan Terlarang Bertiga, Ini 7 Faktanya"
Posting Komentar