GEGER Ritual Aliran Sesat Hakekok, 8 Pria, 5 Wanita & 3 Anak-anak Mandi Bersama Tanpa Busana

 



TRIBUNMATARAM.COM - Sebuah ajaran sesat bernama Hakekok menggegerkan warga Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

Ajaran sesat itu diikuti oleh 16 orang yang merupakan pria, wanita, dan juga anak-anak.

Ke-16 orang itu melakukan ritual sesat dengan mandi bersama dalam kondisi tanpa busana.

Sebanyak 16 orang diamankan anggota Polres Pandeglang atas dugaan melakukan ritual sesat. 

Belasan warga yang terdiri dari delapan pria, lima wanita, dan tiga anak-anak itu mandi telanjang bersama-sama di penampungan air PT GAL yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Kamis (11/3/2021).

Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, dari pemeriksaan sementara, warga yang diamankan menyebut  ritual tersebut baru sekali dilakukan.

Kepada polisi, belasan warga itu mengatakan ritual tersebut merupakan ajaran yang disebut Hakekok.


Tujuannya untuk membersihkan diri dari segala dosa dan menjadi lebih baik.

Aliran Hakekok dibawa oleh warga berinisial A yang mengaku murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Saat ini 16 orang tersebut masih diperiksa dan polisi belum bisa menyimpulkan apakah ajaran Hakekok tersebut benar aliran sesat atau bukan.

"Besok (Jumat) baru akan dilakukan rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)," ujar Riky saat dihubungi, Kamis.

"Ada MUI juga untuk menentukan ini aliran sesat atau bukan," kata dia menambahkan.

Riky meminta masyarakat Pandeglang khususnya di Kecamatan Cigeulis untuk tidak khawatir dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Hal ini karena polisi sudah menangani peristiwa itu. 

Kasus Ajaran Sesat Lain, Bayar Sesuai Berat Badan

Tahun 2019 silam, pihak kepolisian Gowa, Sulawesi Selatan menangkap Puang Lalang pria yang menyebarkan alisan sesat.

Ia bahkan mengaku sebagai rasul dan menyebut dirinya sendiri mahaguru.

Pria ini mengatakan hal ini di depan para pengikutnya.


Tak hanya menyebarkan aliran sesat, Puang juga mencari motif untuk mendapatkan keuntungan.

Pengikutnya diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badannya.

Per satu kilogram dinila Rp 5.000 rupiah.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com Kamis (7/11/2019).

Tak hanya itu, ada ia juga menjual kartu surga dan tanda keanggotaan yang dijual sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.


Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,

2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.

Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,

3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,

4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,

5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran,

6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.


7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,

8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,

9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,

10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.

11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun,

12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir,

13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.

Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti

Aparat Polres Gowa melakukan penggeledahan terhadap kediaman Puang La'lang di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa (TribunTimur/Humas Polres Gowa)

Tarekat Tajul Khalwatiyah juga dilaporkan dugaan penistaan agama.

Laporan itu menindaklanjuti pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Muchlis, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, dan pimpinan tarikat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa Puang La'lang.

Atas laporan itu, polisi menggeledah rumah Puang La’lang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dokumen, surat, maupun uang.

Uang yang disita diduga pungutan dari jamaah sebesar Rp 500 ribu per orang.


Hanya saja polisi enggan menyebut jumlah uang yang disita di rumah permanen berpintu kayu itu.

“Kepada pengikut aliran agama Puang La’lang, percayakan penegakan hukum dan prosesnya kepada Polres Gowa," ucap AKBP Shinto Silitonga.

Jebolan Akpol angkatan 1999 itu juga meminta pengikut Puang La'lang tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.

“Penggeledahan ini dalam rangka menemukan dan menyita barang bukti. Penyidik tidak menyegel kediaman Puang Lalang," jelas AKBP Shinto Silitonga, Minggu (15/9).

(Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "16 Pria, Wanita, dan Anak-anak yang Mandi Bersama Lakukan Ajaran Hakekok, Diduga Aliran Sesat"

Related Posts

0 Response to "GEGER Ritual Aliran Sesat Hakekok, 8 Pria, 5 Wanita & 3 Anak-anak Mandi Bersama Tanpa Busana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel