TRIBUNSTYLE.COM - Nekat bermain api alias selingkuh dengan pria lajang , nasib ibu rumah tangga ini miris.

Tak hanya diperas hingga jutaan rupiah, ibu rumah tangga ini juga harus menanggung malu video syurnya dengan selingkuhan tersebar.

Usut punya usut rupanya selingkuhan dari ibu rumah tangga tersebut ngotot tak mau diputus.

Demi kisah terlarangnya terus berlanjut, pria lajang asal Balikpapan ini nekat mengancam wanita tersebut.

Diam-diam selama ini pria tersebut merekam kegiatannya sata berhubungan dengan ibu muda tersebut.

Aksi nekat pria berinisial AL (38) tersebut setelah hubungan asmara dengan istri orang berinisial VW tidak dilanjutkan alias diputus.



Ilustrasi video asusila (OHFilms.com)

Pelaku marah dan mengancam menyebarkan video dan foto tanpa busana korban saat berhubungan dengannya.

Karena VW tetap menolak tak mau melanjutkan hubungan asmaranya, AL pun mulai memeras korban dengan minta uang Rp 7,5 juta.

Permintaan itu juga tak disanggupi VW. Alhasil, video dan foto asusila itu dikirim AL kepada ponakan VW.

Dari situlah, VW yang menjadi ibu rumah tangga kemudian melaporkan AL kepada kepolisian setempat.

Perisitwa itu pun kemudian di bawa ke ranah hukum sampai akhirnya disidangkan.

Kronologi pembuatan video berhubungan suami Istri

Kronologi kasus penyebaran video asusila berawal dari suami VW yang pergi kerja ke luar kota pada Februari 2020.

Hal itu membuat VW hanya tinggal di rumah bersama anak-anaknya.

AL yang merupakan teman dekat VW lalu datang ke rumah korban yang berada di sebuah komplek perumahan.

Mereka kemudian berhubungan bak suami istri di lantai 2 rumah VW pada malam hari.

Rupanya AL memvideokan aksi berhubungan tersebut dengan VW tanpa sepengetahuan korban.

Selanjutnya hubungan asmara VW dengan AL renggang.

VW merasa harus mengakhirinya.

Namun, ia kesulitan mengakhiri hubungan tersebut lantaran AL memiliki video hubungan badan dengannya.

AL mengancam akan menyebar video dan foto tersebut apabila hubungannya diakhiri.

Ancaman dari AL bertambah para pada Juli 2020.

AL mulai memeras VW.

Ia meminta agar VW mentransfer uang.

JIka tidak ditransfer, maka ia akan menyebar video dan foto VW tanpa busana.

Total uang yang ditransfer VW kepada AL pada Juli 2020 adalah sebesar Rp7,5 juta.


Bulan Agustus 2020, AL kembali memeras VW dengan meminta sejumlah uang.

Namun, VW enggan memberikannya walau diancam AL.

AL lalu mengirimkan foto tanpa busana VW ke salah satu keponakannya.

Vonis kasus

Kasus ini terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sudah diputus hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada 6 Januari 2021.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pengancaman.

Majelis Hakim lalu memidana AL selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan pengadilan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Bidan dan oknum polisi berhubungan di mobil dipergoki suami sah

Kasus berbeda di lain tempat, seorang bidan cantik berhubungan di mobil dengan oknum polisi yang sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak.

Ironisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam mobil yang terparkir di lahan parkiran sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung.

Ternyata, bidan cantik berhubungan badan dengan oknum polisi sudah berulangkali.

Kasus ini terungkap setelah suami si bidan yang memergoki aktivitas tersebut setelah membuntutinya hingga ke parkiran dan meminta rekaman closed circuit television (CCTV) mal.

Adapun suami bidan cantik tersebut juga berprofesi sebagai polisi.

Ilustrasi asusila di mobil (YouTube)

Baik oknum polisi dan bu bidan sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak.

Setelah mendapatkan cukup bukti, sang suami kemudian melaporkan ke Provost kepolisian setempat untuk diproses hukum.

Berikut kisah bidan cantik berhubungan di mobil dengan oknum polisi.

Oknum polisi dalam kasus tersebut adalah HS (34).

Sedangkan si bidan berinisial EN (30) di puskesmas.

Perselingkuhan bidan cantik dengan oknum polisi berawal ketika HS menangani kasus pencabulan.

HS dan EN bertemu ketika mengurusi visum korban yang dilakukan di puskesmas.

Sekitar bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .

Saat itu, EN yang menyerahkan hasil visum itu kepada HS.

Melihat EN, HS terpikat dan meminta nomor ponselnya.

Sejoli mahasiswa dan mahasiswi berhubungan badan di mobil dan tepergok lalu diamankan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (20/2/2021). (IST Polda Babel)

Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.

Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.

Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.

Keduanya datang ke mal dengan menggunakan mobilnya masing-masing.

EN menunggu HS dengan makan dengan sebuah tempat makan di mal tersebut.

Setelah HS datang, mereka lalu kembali ke parkiran dan EN memindahkan mobilnya ke sebelah mobil HS.

Berikutnya EN masuk ke dalam mobil HS, lalu mereka berhubunga di dalam mobil yang terparkir di basement mal.

Digerebek suami

Sepasang muda-mudi dalam mobil yang bergoyang di depan rumah Dinas wakil Bupati Tuban, digerebek petugas Satpol PP, Rabu (16/7/2020) malam. (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)

Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.

Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.

Bahkan suami EN tidak datang sendiri, tetapi bersama provos dari tempat HS bekerja.

Saat itu EN langsung mengaku ke suaminya bahwa ia pernah berhubungan HS di parkiran mal.

Suami buntuti istrinya dan cloning Whatsapp Web

Rupanya, suami EN sudah lama curiga dengan gerak-gerik istrinya.

Kecurigaannya semakin menjadi ketika pada 10 November 2019 melihat sebuah pesan bernada romantis masuk ke ponsel istrinya di tengah malam.

Dia mencoba mengecek nama orang yang berkiri pesan, tetapi namanya tidak mencerminkan bahwa si pengirim pesan adalah laki-laki.

Lantaran curiga, sang suami lalu mengkloning pesan di ponsel istrinya dengan whatsapp web.

Sehingga sang suami bisa melihat seluruh pesan yang masuk ke ponsel istrinya.

Oleh karena itu ketika EN janjian dengan HS di mal pada 14 November 2019, sang suami sebenarnya tahu.

Ketika itu suaminya berpura-pura ada tugas melakukan penangkapan ke Pulau Jawa. Ya, suami EN ternyata juga berpofesi sebagai polisi.

Sang suami kemudian membuntuti EN bertemu HS di mal.

Bahkan, sang suami kemudian meminta rekamana CCTV kepada pihak yang mal yang memperlihatkan mobil di mana EN dan HS berhubungan intim.

Dari bukti dan dugaan itulah suami EN kemudian melapor ke provost dan menggerebek pasangan selingkuh itu di pertemuan berikutnya.

Penampakan rekaman CCTV

Dari rekaman CCTV di mana EN dan HS mengaku berhubungan di dalam mobil di basement parkiran mal, terlihat bagaimana modus EN dan HS saat berhubungan intim.

Rekaman CCTV ini ada di dalam kesaksian petugas mal yang juga tertuang di surat putusan hakim.

Dari keterangan itu, diketahui EN masuk ke mobil milik HS pada 14 November 2019 pukul 12.49.

Mereka lalu berada di dalam mobil selama 79 menit..

HS kemudian terlihat keluar dari mobil dari pintu tengah pada pukul 13.28.

Ia lalu pindah ke ruang kemudi mobil. Selanjutnya mobil itu keluar dari mal.

Namun, 21 menit kemudian yakni pukul 13.49, mobil itu kembali ke mal dan parkir persis di sebelah mobil HS.


Tidak ada satupun orang keluar dari mobil selama 97 menit dari mobil kembali pada 13.49.

Baru pukul 14.46 kemudian terlihat HS dan EN keluar.

EN lalu pindah ke mobilnya, sedangkan HS masuk ke tempat kemudi mobilnya.

Setelah itu kedua mobil tersebut pergi dari parkiran mal tersebut.

Vonis hakim

Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus perselingkuhan tersebut.

Kasus perselingkuhan ini diputus dalam putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.

Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Terkait perkara ini, hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman bagi HS maupun EN.

EN divonis 3 bulan penjara, sedangkan HS divonis 8 bulan penjara. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Sampai Berhubungan Intim di Mobil, Ini Kisah Perselingkuhannya, Pria di Balikpapan Peras Istri Orang Setelah Berhasil Videokan Aksi Hubungan Intimnya