Miris, Maling ini Akui Batalkan Niat Mencuri karena Tak Tahan Nafsu Lihat Korban Tidur



Pelaku pemerkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan mengaku mengubah niatnya untuk mencuri karena sedang mabuk dan tidak bisa menahan hawa nafsu saat melihat korban. Pelaku RI (19) menjelaskan bahwa pada awalnya dia sudah mengintai rumah korban sejak sehari sebelum kejadian untuk melakukan pencurian pada 13 Agustus 2019. Namun, pada saat melancarkan aksinya, pelaku yang juga sedang di bawah pengaruh minum alkohol justru melihat korban tertidur sendiri di rumah tersebut.

"Karena saya sedang dalam keadaan mabuk. Terus nafsu birahi saya meningkat melihat korban (tidur) dengan posisi seperti itu, jadi saya berubah pikiran," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020). RI pun membatalkan niatnya untuk mencuri barang dan justru melampiaskan nafsunya kepada AF. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan bahwa sebelum melampiaskan nafsunya, RI sempat memukul kepala korban yang terbangun dari tidurnya dengan sebilah besi hingga hilang kesadaran. "Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.

Untuk diketahui, pelaku pemerkosaan terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2019 silam akhirnya ditangkap polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren. RI ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir. Akibatnya perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Related Posts

0 Response to "Miris, Maling ini Akui Batalkan Niat Mencuri karena Tak Tahan Nafsu Lihat Korban Tidur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel