HEBOH Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dilaporkan Polisi, Bisa Terancam 4 Tahun Bui: "Mempermainkan Syariat Pernikahan"

HEBOH Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dilaporkan Polisi, Bisa Terancam 4 Tahun Bui: "Mempermainkan Syariat Pernikahan" 


Matamata.com - Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar tampaknya masih menimbulkan polemik. Baru-baru ini, pasangan yang akrab dengan julukan LesLar ini akan dilaporkan oleh seorang netizen atas kasus kebohongan publik.

Mila Machmudah Djamhari, yang pernah menjadi politisi PAN, menuliskan sejumlah postingan terkait niat melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Mila mengatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.

"(Ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

Mila juga menyoroti pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Lesti Kejora (Instagram/@lestykejora)
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.

Rizky Billar mengucapkan ijab kabul dengan ayah Lesti Kejora. Pernikahan berlangsung di depan Ustaz Subki Al Bhugury pada awal Januari 2021. [Instargam @ayah_kejora]

"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuhnya.

Di akhir unggahan, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tulis Mila.

Artikel Asli

Related Posts

0 Response to "HEBOH Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dilaporkan Polisi, Bisa Terancam 4 Tahun Bui: "Mempermainkan Syariat Pernikahan" "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel