TRIBUNSTYLE.COM - Seorang wanita muda inisial MJ yang tengah hamil 5 bulan menjadi dalang pengeroyokan kekasihnya sendiri.

Mengutip dari Surya.co.id, Cewek Hamil 5 Bulan Dalangi Pengeroyokan Pacar hingga Terluka Parah, Berawal dari Kekhilafan ini, kondisi sang kekasih kini memperihatinkan.

Akibat pengeroyokan itu, sang kekasih bernama Aditya mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.

Cewek berinisial MJ, berusia 20 tahun asal Desa Tulungrejo,  Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini ini tak sendiri melakukan aksinya.

Dia mengajak serta lima temannya.

Berikut ini kronologi kasusnya:



MJ, wanita dalang pengeroyokan kekasihnya (Surya/Farid Mukkarom)

1. Dicekoki miras

Semula hubungan MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Kemelut datang ketika Aditya dibeberapa kesempatan mencekoki MJ dengan minuman keras dan mengajaknya berhubungan suami istri.

Akibat kejadian itu kini MJ harus hamil dan mengandung anak dari Aditya.

2. Aditya tak mau tanggungjawab

Mengetahui MJ hamil, Aditya justru lepas tangan dan tak mau bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.


3. Aditya dianiaya

Untuk melancarkan rencananya ini, salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat.

"Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

MJ dan kelima teman yang membantunya mengeroyok sang kekasih (Surya.co.id/Farid Mukkarom)

4. MJ dan teman-temannya ditangkap

Akibat pengeroyokan itu, MJ dan lima temannya ditangkap dan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

5. Utamakan mediasi

Menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah hamili.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Seperti Tersihir, 3 Gadis Muda Diperdaya Dukun Palsu, Tak Sadar Telah Pegang Alat Kelamin Pelaku

Hilang kesadaran, tiga gadis di bawah umur ini tak menyangka telah pegang alat kelamin seorang pria.

Mereka baru sadar setelah pelaku pergi meninggalkannya.

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Fahrizal, dukun palsu di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ini seolah memiliki ilmu gendam.

Ia bisa menghasut ketiga korban hanya dengan rayuan belaka.

Tak tanggung-tanggung, ia mencabuli tiga gadis muda secara bersama-sama.

Ilustrasi pencabulan anak (SCMP)

Kejadian tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat.

Peristiwa tak terpuji ini diketahui berlangsung di Dusun II, Desa Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Keterangan dari Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Senin (19/4/2021), ketiga korban merupakan gadis belia.

Kronologi bermula saat tiga gadis muda ini duduk sambil ngobrol.

Tak lama, pelaku datang mendekati ketiga gadis tersebut.

"Ketiga korban ini masih dibawah umur," kata Yasir.

Kala itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa mereka telah diguna-guna oleh seorang pria.

Tak hanya itu, pelaku juga mengatakan ada jarum yang bersarang di tubuh korban.

Pelaku mengatakan itu merupakan sihir kiriman orang jahat.

Fahrizal, dukun palsu yang mencabuli tiga anak gadis di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. (TRIBUN MEDAN/HO)

Percaya dengan kata-kata Fahrizal, korban kemudian mengikuti permintaan pelaku.

Terhasut, korban pun dibawa pelaku ke suatu tempat.

Di sana baju ketiga korban mulai dibuka oleh pelaku.

Kemudian pelaku mengeluarkan alat vitalnya di tempat tersebut.

Saat itu juga, pelaku meminta ketiga korban memegang alat vitalnya tersebut.

Tidak diketahui penyebabnya, ketiga korban seolah kehilangan kesadaran setelah memegang alat kelamin pelaku.

Parahnya, saat itu tangan pelaku mulai menggerayangi tubuh korban-korbannya.

Setelah melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban.

Begitu pelaku pergi, tiga gadis belia ini tersadar bahwa mereka baru saja menjadi korban pencabulan.

Saat itu juga, korban langsung melapor kepada warga setempat.

Alhasil, warga berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut.

"Warga menangkap pelaku dan kemudian menggiringnya ke Polres Langkat," kata Yasir.

Sebelum diserahkan kepada polisi, pelaku sempat menerima bogem mentah dari warga.

Pria cabul tersebut akhirnya mendapatkan luka lebam di bagian wajahnya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016.