Gaya 69 (Hubungan Suami-Istri) Menurut Islam

Didalam agara islam bolehkah pasangan suami-istri menggunakan gaya 69, adakah dalilnya didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sesungguhnya didalam agar islam sangatlah fleksibel hingga mendapat sebutan jika tak ada dalil yang mengharamkannya maka hukumnya boleh-boleh saja. Kecuali ia memiliki mudarat yang bisa menyebabkan hal buruk.
Apakah posisi 69 memliki mudharat lebih besar dari khasiatnya? Hal ini tergantung dari sikap individu juga pemikiran masing-masing.
Ada dua pendapat tentang hal ini. Yag pertama dibolehkan dengan ketentuan serta sepanjang itu tidak mengakibatkan hal buruk.
Pendapat kedua yaitu makruh bahkan cenderung dilarang melakukan posisi 69 ini.
1. Boleh (mubah) dan Juga Sunah
Segala sesuatu itu hukumnya boleh kecuali ada dalil yang memang melarangnya. Sedangkan posisi 69 itu tidaklah diatur didalam al-qur’an atau pun hadist maka hukumnya dalam konteks ini adalah boleh.
Alasannya karena tak ada satu dalil pun yang mengharamkan posisi 69 akan tetapi tentu ada syarat dalam ushul fikih yang mengutamakan khasiatnya dari pada mudharatnya dan menjauhi semua hal yang menyebabkan mudharat.
Islamcendekia. com berkomentar, Selama keduanya saling suka dan tidak merasa terpaksa maka hukumnya boleh-boleh saja.
Memang benar bahwa posisi 69 bisa membuat rumah tangga menjadi harmonis, penuh kasih sayang juga oenuh cinta serta ketentraman dan juga kedamaian serta kebahagiaan maka hal ini boleh dilakukan.
karena itulah yang dianggap sakinah mawaddah warohmah akan tetapi dari segi kesehatan juga harus dilindungi. Bereskan semua halnya hingga bersih juga harum sebelum mengambil posisi 69.
Semuanya harus bersih, harus menngunakan sabun, harus sikat gigi sampai bersih, intinya hingga benar-benar harum dan bersih serta sehat.
Di dalam al-Qur’an surah al-Baqoroh ayat 223 dijelaskan:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” (QS. al-Baqaroh : 223)
2. Makruh dan Juga Condong Dilarang
Yang kedua hukum menggunakan 69 didalam agam aislam yaitu dilarang serta dianggap menyalahi kodrat serta melwan fitrah manusia.
Yang kedua hukum menggunakan 69 didalam agam aislam yaitu dilarang serta dianggap menyalahi kodrat serta melwan fitrah manusia.
Hal ini dengan alasan bahwa manusia memiliki derajat yang lebih tinggi dari semua makhluk, mulut iasnaya digunakan sebagai bertutur kata yang baik, membaca al-Qur’an serta hal-hal bermanfaat lannya bukanmalah dipakai untuk posisi 69.
Hal ini juga dikarenakan posisi 69 seperti lifestyle orang barat yang condong liberal.
Maka demikianlah penjelasan hukum posisi 6 bagi orang Islam yaitu mubah, sunnah juga makruh sebab agama Islam sangatlah fleksibel. Al-Qur’an pun tidak melarangny adna tak ada dalilnya. [islamdetikini.com]
0 Response to "Gaya 69 (Hubungan Suami-Istri) Menurut Islam"
Posting Komentar